SULUHBALI.CO, Negara — Polisi memeriksa pelaku tindak pidana perdagangan manusia atau “human trafficking” di Kabupaten Jembrana, Bali.
“Yang bersangkutan kami periksa beberapa hari lalu. Ia diduga terlibat perdagangan seorang remaja di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jembrana, Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Minggu (1/6/2014).
Menurut dia, wanita berinisial D diperiksa setelah muncul fakta-fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Negara yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada PWN sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam rangkaian peristiwa itu, peran D cukup penting karena bertindak selaku perantara, termasuk menawarkan anak di bawah umur tersebut kepada PWN.
“Beberapa kali D menawarkan anak dibawah umur tersebut kepada PWN sebelum peristiwa itu terjadi,” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga mendengar majelis hakim yang menyidangkan kasus itu merekomendasikan penyidik Polres Jembrana untuk memeriksa D.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima rekomendasi tertulis tersebut. Hanya saja pihaknya tetap melakukan proses hukum terhadap D.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa PWN pada tanggal 8 Mei 2014, majelis hakim meminta polisi untuk memeriksa D karena telah menjual keperawanan DA kepada PWN.
D meminta uang Rp 6 juta kepada PWN dengan imbalan keperawanan korban berinisial DA.
Karena tidak memiliki uang, PWN sempat menolak tawaran tersebut, namun didesak D dengan alasan DA butuh uang sehingga bisa dibayar berapapun yang ada. Dalam persidangan itu PWN juga menegaskan kesediaannya menjadi saksi terhadap D, termasuk membeberkan pesan pendek (SMS) yang berisi tawaran. (SB-ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar